ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
UKHUWAH PEMUDA REMAJA MASJID BAITUL MAKMUR
(KURMA BAITUL MAKMUR)
MUKADDIMAH
Pemuda dan
remaja sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan
dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan
kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang
telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi
pekerti yang baik.
Agama Islam
yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama
para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang selayaklah
apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian
terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan
lilalamiin.
Atas dasar
itulah kami selaku pemuda dan remaja Islam menghimpun diri dalam suatu wadah
yang bernama UKHUWAH PEMUDA REMAJA MASJID BAITUL MAKMUR (KURMA BAITUL MAKMUR)
demi tercapainya tugas utama para pemuda dan remaja sebagai generasi penerus
kelangsungan umat manusia.
ANGGARAN DASAR
UKHUWAH PEMUDA
REMAJA MASJID BAITUL MAKMUR (KURMA BAITUL MAKMUR)
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Nama dari
organisasi ini adalah UKHUWAH PEMUDA REMAJA MASJID BAITUL MAKMUR, yang
selanjutnya disebut KURMA BAITUL MAKMUR.
Pasal 2
WAKTU
KURMA BAITUL MAKMUR didirikan pada tahun 2005 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
KURMA BAITUL MAKMUR berkedudukan di Masjid Baitul Makmur, Perumahan Villa Karya Mandiri Desa Mendalo
Darat Kecamatan Jambi Luar Kota.
BAB II
ASAS DAN STATUS
Pasal 4
ASAS
KURMA BAITUL MAKMUR berasaskan Al Qur’an dan Hadits.
Pasal 5
Status
KURMA BAITUL
MAKMUR adalah Organisasi Remaja Masjid yang merupakan bagian dari Organisasi
Masjid Baitul Makmur.
BAB III
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 6
Sifat
KURMA BAITUL MAKMUR bersifat Ukhuwah
Islamiyah.
Pasal 7
Tujuan
(1) Mensyiarkan Islam dikalangan umat Islam
dan remaja/ pemuda pada khususnya.
(2) Menjalin rasa kekeluargaan antar sesama
anggota dan bekerja sama dengan organisasi lain.
(3) Membina dan meningkatkan peran umat
Islam dalam kegiatan sosial kemasyarakatan menuju masyarakat Islami.
BAB IV
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 8
Lambang
Pasal 9 : Arti Lambang
(1)
Tulisan
KURMA BAITUL MAKMUR : merupakan singkatan dari nama organisasi ini yaitu Ukhuwah Pemuda
Remaja Masjid Baitul Makmur
(2)
Masjid : sebagai basic kegiatan keagamaan dan sosial pemuda remaja
(3)
Pena
kalam : bahwa pemuda remaja sedang dalam proses
belajar dan mengembangkan diri
(4)
Buku/kitab : buku/kitab sebagai dasar dan sumber pengetahuan yang dituju oleh
pemuda remaja
(5)
Perisai : bahwa masjid, pencarian ilmu dan kitab menjadi perisai dari
segala hal negatif dan ajakan-ajakan keduniawian serta perilaku menyimpang
(6)
Arti
warna
a.
Merah : keberanian
b.
Kuning : keluhuran
c.
Putih : kesucian
d.
Hitam : keteguhan hati
e.
Hijau : generasi muda
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10
Perangkat
Organisasi KURMA BAITUL MAKMUR terdiri dari :
a. Rapat Umum Anggota KURMA BAITUL MAKMUR
b. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat KURMA
BAITUL MAKMUR
c. Rapat Harian Pengurus KURMA BAITUL
MAKMUR
BAB VI
LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI KURMA
BAITUL MAKMUR
Pasal 11
Lembaga Tertinggi
(1) Lembaga Tertinggi KURMA BAITUL MAKMUR
adalah Rapat Umum Anggota
(2) Ketentuan Rapat Umum Anggota diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
Lembaga Tinggi
(1) Lembaga Tinggi KURMA BAITUL MAKMUR
adalah Rapat Harian Pengurus
(2) Ketentuan lembaga-lembaga tersebut
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 13
Sumber dana KURMA BAITUL MAKMUR
diperoleh dari :
a. Subsidi Masjid Baitul Makmur
b. Iuran wajib anggota
c. Donatur tetap dan tidak tetap
d. Usaha –usaha lain yang halal dan tidak
bertentangan dengan asas dan tujuan.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
(1) Hal-hal yang belum diatur di dalam
Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga KURMA BAITUL MAKMUR
dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.
(2) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota KURMA BAITUL MAKMUR.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam peraturan-peraturan atau
ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga KURMA BAITUL MAKMUR.
(4) Semua peraturan dan ketentuan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak
berlaku.
(5) Apabila segala ketentuan dalam AD/ART
tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi, maka AD/ART dapat
diamandemen melalui RUA.
(6) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
UKHUWAH PEMUDA
REMAJA MASJID BAITUL MAKMUR (KURMA BAITUL MAKMUR)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
KEANGGOTAAN KURMA BAITUL MAKMUR
(1) Anggota adalah Remaja/ Pemuda beragama
Islam yang memenuhi ketentuan sebagai anggota.
(2) Anggota KURMA BAITUL MAKMUR terdiri atas :
a. Anggota biasa : Remaja/ Pemuda yang
beragama Islam dan memenuhi ketentuan.
b. Anggota Pengurus : Anggota biasa yang
merupakan badan pengurus harian dan badan koordinasi yang melengkapinya dan
disahkan oleh pengurus Masjid Baitul Makmur.
c. Anggota Kehormatan : Anggota yang
diangkat dan disahkan oleh Pengurus harian.
Pasal 2
Penerimaan Anggota
(1) Syarat menjadi anggota biasa :
a.
Beragama Islam
b.
Mengisi biodata
c.
Berusia minimal 15 tahun s/d 30 tahun
d.
Tunduk dan patuh pada AD/ ART KURMA BAITUL MAKMUR
(2) Syarat menjadi Pengurus :
a.
Aktif dalam kepanitiaan yang diadakan oleh KURMA BAITUL
MAKMUR
b.
Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap KURMA
BAITUL MAKMUR
(3) Syarat menjadi Anggota Kehormatan :
a.
Beragama Islam
b.
Memiliki loyalitas yang tinggi
c.
Diangkat dan disahkan oleh pengurus
Pasal 3
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota dan pengurus
berkewajiban menjaga nama baik KURMA BAITUL MAKMUR, mensyiarkan ajaran Islam dan mentaati AD/ ART.
(2) Setiap anggota biasa dan pengurus
berkewajiban membayan iuran wajib anggota.
(3) Setiap anggota berhak mengikuti
kegiatan KURMA BAITUL MAKMUR.
(4) Setiap anggota berhak mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul, dan atau mengajukan pertanyaan kepada pengurus KURMA
BAITUL MAKMUR.
(5) Anggota biasa berhak untuk dipilih dan
memilih.
Pasal 4
Kehilangan dan Pemberhentian Aggota
(1) Anggota kehilangan keanggotaannya
karena :
a.
Meninggal dunia
b.
Atas permintaan sendiri dan disetujui oleh Pengurus
Harian
c.
Murtad dari agama Islam
d.
Diberhentikan
(2) Anggota diberhentikan karena tindakan
yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan tindakan
yang merugikan nama baik KURMA BAITUL MAKMUR serta sebab lain yang dianggap
diberhentikan KURMA BAITUL MAKMUR.
(3) Surat Keputusan Pemberhentian
dikeluarkan oleh Ketua atas Persetujuan Pengurus Harian KURMA BAITUL MAKMUR.
(4) Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan
pembelaan diri dan didampingi oleh pembela dalam Rapat Pengurus Harian KURMA
BAITUL MAKMUR.
(5) Pengurus berkewajiban untuk melakukan
rehabilitasi status anggota dan atau cukup beralasan yang berkaitan dengan pasal 4 ayat 2, 3, dan 4 bila terbukti
tidak bersalah.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 5
RAPAT UMUM ANGGOTA
(1) Status dan Wewenang
a.
Merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi
b.
Memilih/ mengangkat Ketua KURMA BAITUL MAKMUR
c.
Membahas hal-hal khusus
d.
Meminta pertanggung jawaban Ketua KURMA BAITUL MAKMUR
e.
Merubah dan mengesahkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah
Tangga.
(2) Pelaksanaan RUA dilaksanakan oleh
Pengurus Harian KURMA BAITUL MAKMUR
a.
Penyelenggaraannya dilaksanakan sekurang-kurangnya 2
tahun sekali
b.
Apabila dalam kurun waktu tersebut terjadi hal-hal khusus
maka pengurus harian dapat mengadakan Rapar Umum Anggota
Luar Biasa.
(3) Tata tertib Rapat Umum Anggota :
a. Rapat Umum Anggota dihadiri oleh
Anggota biasa, Pengurus, Anggota Kehormatan dan Undangan.
b. Peserta yang memilki hak suara adalah
Pengurus dan Anggota Biasa sedangkan Anggota Kehormatan dan Undangan hanya
memiliki hak bicara.
c. Forum musyawarah dianggap sah dengan
ketentuan dihadiri oleh 2/3 anggota biasa dan seluruh Pengurus.
d. Apabila pint c tidak terpenuhi, maka
RUA diskorsing 2 x 30 menit.
e. Apabila point d tidak terpenuhi, maka
RUA dapat disahkan oleh anggota yang hadir.
Pasal 6
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
(1) Dewan Pembina
a.
Dewan Pembina meliputi 1 orang Pengurus Masjid Baitul
Makmur.
b.
Dewan Pembina berhak memberi saran, usul, nasehat, dan
pendapat serta mengawasi kegiatan KURMA BAITUL MAKMUR.
(2) Dewan Penasehat
a. Dewan Penasehat terdiri dari 5 orang
yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Umum Anggota.
b. Dewan Penasehat wajib memberikan
bantuan baik moriil maupun materiil.
Pasal 7
Rapat Harian Pengurus
(1) Rapat Harian Pengurus minimal dihadiri
oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
(2) Rapat Harian Pengurus dipimpin oleh
Ketua.
Pasal 8
Kepengurusan
(1) Susunan Pengurus merupakan hak
preogratif Ketua.
(2) Pengurus membuat rancangan Tata Tertib
dan Agenda Acara RUA
(3) Kepengurusan dinyatakan demisioner
setelah laporan pertanggungjawaban diterima oleh RUA.
(4) Masa jabatan Ketua Umum maksimum hanya
2 kali masa kepengurusan.
(5) Jika Ketua Umum berhenti atau
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka digantikan oleh wakilnya.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Pengurus
(1) Pengurus harus mentaati AD/ART.
(2) Pengurus wajib menetapkan program kerja
(3) Pengurus wajib mengawasi dan
mengkoordinasikan pelaksanaan program-program
(4) Pengurus berhak dan wajib mengadakan
rapat khusus/ istimewa jika perlu
(5) Masa kepengurusan KURMA BAITUL MAKMUR 2
tahun
BAB III
SUMBER DANA
Pasal 10
Sumber Dana
(1) Setiap kegiatan KURMA BAITUL MAKMUR
yang berhubungan dengan syiar Agama/ peringatan hari besar, KURMA BAITUL MAKMUR berhak meminta subsidi ke Pengurus Masjid.
(2) Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan
selain dari Pengurus Masjid, KURMA BAITUL MAKMUR bisa meminta dana dari
masyarakat Komplek dan sekitarnya dan donatur yang tidak tetap.
(3) Segala pemasukan subsidi/ dana wajib
dilaporkan kepada bendahara KURMA BAITUL MAKMUR.
(4) Bendahara KURMA BAITUL MAKMUR
diwajibkan melaporkan keadaan keuangan setiap Triwulan kepada Rapat Pengurus
Harian.
(5) Setiap Ketua Departemen harus membuat
anggaran yang diperlukan dan harus atas persetujuan Ketua KURMA BAITUL MAKMUR
setelah dikonsultasikan dengan Wakil Ketua ( Koordinasi program )
(6) Setiap kepanitiaan dalam hal penyusunan
anggaran kegiatan berkonsultasi dengan Bendahara KURMA BAITUL MAKMUR dan
mempertanggung jawabkan pelaksanaannya paling lambat 2 ( dua ) minggu sesudah kegiatan tersebut berakhir.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 11 :
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam Peraturan organisasi yang tidak
bertentangan dengan AD/ ART.
(2) Perumusan rancangan perubahan AD/ ART
dibuat dan disampaikan oleh sebuah tim Yang diangkat oleh pengurus harian KURMA
BAITUL MAKMUR pada periode yang sedang berlangsung.
(3) Pengesahan perubahan AD/ ART hanya
dapat dilakukan Rapat Umum Anggota.
(4) AD/ ART berlaku sejak tanggal disahkan.
Pasal 12
Semua peraturan dan ketentuan yang
bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di : Muaro
Jambi
Tanggal : Februari 2012
Pimpinan Sidang
_____________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar